(SIDOARJOterkini)- Humas PT MMS, Davi Daud mengatakan, sebenarnya sebanyak 800 sertifikat
rumah korban lumpur itu masih dalam proses baik di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan di DPPKA. Sebenarnya, pemecahan dari tanah induk
sudah selesai dan kini tinggal proses sertifikasi.
Davi menjelaskan, dari 800 sertifikat yang belum diberikan kepada
warga, rinciannya sebanyak 500 berkas sudah berproses di BPN dan
DPPKA. “Untuk korban lumpur kan bebas BPHTB, jadi untuk pembebasan
BPHTB-nya masih diproses di DPPKA,” tandasnya, Senin (11-1-2016).
Sedangkan sebanyak 300 sertifikat lainnya belum diproses BPHTB karena
pemiliknya belum menyerahkan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Diantaranya, KTP pemilik sudah tidak berlaku dan administrasi
kependudukan lainnya.
Davi memaparkan, jika sertifikat yang sudah selesai langsung diberikan
kepada pemiliknya. Bukan berarti, sebanyak 800 sertifikat yang belum
selesai karena tidak diurus atau sengaja diulur waktunya oleh PT MMS.
MMS selalu berkoordinasi dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), BPN dan
pihak terkait lainnya.
Untuk itu, Davi minta agar korban lumpur yang belum menyerahkan
kelengkapan adminitrasi segera menyerahkan. Hal ini sangat membantu
proses pengurusan sertifikat agar bisa segera diserahkan. Hal itu
sebenarnya juga sudah disampaikan kepada korban lumpur dalam pertemuan
dengan MMS beberapa waktu lalu.(st-12)