SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

4 Pelaku Begal Di Sarirogo Sidoarjo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di jalan Sarirogo Sidoarjo Kota dan sekaligus mengamankan pelakunya, Minggu dinihari (27/1) pukul 03.00 WIB.

Yaitu, Eko Sapto Prasetyo (23) warga Dusun Bendo Malang Desa Simoangin-angin, Kecamatan Wonoayu, M Hindan Arfan Danny (19) Desa Kalijaten Taman, Halim (20), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Dika Okta Pratama (20) warga Jemundo, Kecamatan Taman.

“Sebelum beraksi keempat pelaku pesta miras di daerah Tawangsari Taman,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Dalam keadaan mabuk lanjut Harris,  keempat pelaku dengan mengendarai motor berputar-putar di kawasan Puspa Agro. Ketika mereka di perempatan Sukodono tiba-tiba ada pengendara motor Mega Pro yang membleyer. Para pelaku ini merasa tersinggung dan berusaha mengejar pengendara tersebut.

“Pengejaran yang dilakukan pelaku ini hingga daerah Sukodono, dan disini para pelaku ini kehilangan jejak,”ucap Harris.

Setelah kehilangan buruan para pelaku ini mendapati ada Korban Satrio asal Sidoarjo mengendarai Honda Beat yang melaju. Para pelaku inipun berusaha menghentikan laju motor korban dengan memotongnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

“Laju motor korban berhasil dihentikan oleh para pelaku ini di kawasan Sarirogo, tepatnya sebelah utara Pom Bensin Sarirogo,” imbuhnya.

Ditembahkan Harris, pada saat itu para pelaku turun satu persatu bergiliran memukuli para korban. Setelah itu korban sempat menghindar dengan cara melarikan diri kearah utara hingga meninggalkan sepedanya.

“Seketika itu para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Diungkapkannya, para pelaku ini ditangkap dirumahnya setelah menganiaya korbannya, lalu merampas motor korban,

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Sementara berdasar hasil keterangan tersangka, ia mengaku kesal lantaran sempat di blayyer oleh korban. Sehingga kawanan tersebut kembali dan mengejar korban.

“Itu dari keterangan tersangka. Tentunya kami tidak percaya begitu saja. Karena salah satu dari mereka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kita akan lakukan pendalaman terhadap kasus ini” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (cles)