SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

20 Tahun Istri Mantan Anggota DPRD Sidoarjo Berjuang Mendapatkan Surat Tanahnya

Zamrotuz bersama anaknya menunjukkan berkas pembelian tanahnya yang sampai saat ini sertifikatnya belum keluar
Zamrotuz bersama anaknya menunjukkan berkas pembelian tanahnya yang sampai saat ini sertifikatnya belum keluar

(SIDOARJOterkini)-Tidak ada kamus patah semangat. Itulah yang dilakukan Zamrotuz Zakiya, warga perumahan Sekardangan Indah Jalan Rambutan no 16 Kelurahan Sekardangan, Kecamatan SidoarjoSidoarjo dalam memperjuangkan haknya.

Berpuluh-puluh tahun, surat tanahnya tak kunjung didapat. Tentu saja, Zamrotuz
jengkel kepada pihak PT. Avila Intra Makmur dan BPN Sidoarjo.

Istri almarhum Arbudiono yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo tahun 1992 silam itu merasa didholimi. Perempuan kelahiran tahun 1959 itu sampai saat ini tetap memperjuangkan haknya.

Zamrotuz menceritakan kronologis asal mula tanah itu didapatkan. Tanah seluas 260 meter persegi itu didapatkan saat almarhum suaminya mendapat jatah tanah kolektif yang diakomodir oleh pihak sekretariat DPRD Sidoarjo pada saat suaminya menjabat.

Saat itu, bagi anggota DPR yang aktif dan yang sudah meninggal mendapat jatah tanah kavling dengan dikordinir dari teman dengan harga murah melalui developer PT. APIM. “Sampai sekarang belum juga beres,” ujarnya Zamrotul yang didampinggi putra pertamanya, Ario Budi Wibowo, saat berada di kediamannya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tanah kavling itu dibeli dengan harga 3 juta lebih dengan luas 260 meter persegi itu pada tahun 1996 silam. Namun, dalam proses waktu, Zamrotuz berkeinginan mensertifikatkan tanah itu.

Proses pengurusan, pihaknya meminta kepada bos PT. APIM, Sutjianto, agar pihaknya mendapat sertifikat, hingga Sutjianto memanggil Zamrotuz untuk datang ke notaris dibuatkan akta jual beli tanah. “Notarisnya bernama pak Agus Wijaya lokasinya di Gedangan,” ungkapnya.

Notaris kemudian mengurus ke pihak BPN Sidoarjo untuk pengajuan sertifikat pemisahan tanah. “Namun, saat bertanya mulai tahun 1996-2003, tidak pernah sama sekali mendapat jawaban dari pihak BPN maupun dari pihak PT.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Karena kesal bertahun-tahun belum juga ada kejelasan, ia sempat meminta berkali-kali melakukan somasi kepada PT dan pihak BPN Sidoarjo.

Berkali-kali mendapat somasi pihak ikut BPN akhirnya turun melakukan pengukuran. Namun, pihak BPN pada tahun 2008 memberitahu jika proses pemisahan tanah dari sertifikat induk itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan akta jual beli tidak ada dan bendel belum lengkap.

“Padahal, kami semua ada, termasuk PBB tanah juga sudah saya bayar tiap tahunnya mulai tahun 1997,” ungkapnya.

Upaya tersebut tidak hanya berhenti disitu, pada tahun 2010 silam Zamrotuz meminta tolong ke notaris untuk mengecek sertifikat tanah itu. Namun, hingga saat ini sertifikat itu juga belum ada kejelasan. “Kabar terakhir yang saya terima, sertifikat itu sudah jadi dan ada yang mengambil dan sudah masuk ke dibank,” ungkapnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Proses hampir 20 tahun lamanya sertifikat belum selesai, Zamrotuz merasa kesal. “kita ini orang kecil, minta tolong aja kok sulit. “sampai berapa lama saya itu menunggu,” kesalnya.

Zamrotuz juga menyatakan akan mengambil upaya hukum untuk memperjuangkan haknya.

Terpisah, Kepala Subbag TU BPN Sidoarjo Lynda Nainggolan mengatakan, dirinya tidak berani komentar bayak. Hanya saja, Lynda menyatakan intinya pemecahan sertifikat asal ada induk sertifikat.(st-12)