(SIDOARJOterkini) – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Kepegawaian Daerah melepas 113 pegawai yang memasuki masa purna tugas periode Februari – April 2019 di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa 22 Januari 2019.
Dijelaskan Sekretaris BKD Sidoarjo, Drs. Toto Basuki, MM, dalam laporannya, kegiatan pelepasan PNS ini untuk membangun tali silaturahmi dan membangun rasa kekeluargaan, serta bentuk penghargaan terhadap PNS yang telah mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Dilaksanakannya pelepasan PNS ini untuk memberikan informasi kemudahan layanan Taspen pro aktif pembayaran tabungan pensiun, pemberian tali asih berupa dana sosial Korpri PNS yang memasuki masa purna tugas, piagam purna tugas dari Bupati Sidoarjo dan memberikan informasi terkait hak peserta Taspen dan BPJS kesehatan apabila telah memasuki masa purna tugas,”ujar Toto Basuki.
Dijelaskannya, dari 113 PNS yang memasuki masa purna tugas periode Februari – April 2019, PNS yang pensiun di bulan Februari sebanyak 37 orang, bulan Maret 34 orang dan di bulan April 42 orang. Menurut Toto, kepada para PNS yang telah memasuki masa purna tugas ini sudah lepas semua beban dan tanggung jawab kedinasan yang merupakan rutinitas yang dilakukan sehari-harinya.
“Tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri dari seorang pegawai yang memasuki masa purna tugas dalam keadaan sehat walafiat,”tuturnya.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, pelepasan purna tugas ini, merupakan bentuk perwujudan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas jasa-jasa yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
“Mari kita gunakan kesempatan ini dengan baik, semoga bapak ibu memasuki masa pensiun dengan bangga dan bahagia, mudah – mudahan bapak Ibu sehat selalu dan bisa tetap memberikan sumbang sih pemikiran bagi Kabupaten Sidoarjo, “ ucap Bupati usai menyerahkan secara simbolis tali asih kepada PNS yang memasuki Pelepasan Purna Tugas ini.
Pada kesempatan tersebut, PT Taspen juga memberikan pembekalan tentang hak-hak yang diterima oleh PNS yang memasuki masa purna tugas. (cles)