SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

1 Pelaku Komplotan Begal Sadis di Tambak Rejo Waru diringkus Polisi

 

(SIDOARJOterkini) – Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 1 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dan sekaligus mengungkap kasus Curas yang terjadi di jalan Perintis RT 3 RW 8 Tambak Rejo Kecamatan Waru Sidoarjo.

Satu pelaku bernama M Roni warga Tanah Merah Bangkalan berhasil diringkus setelah melalui pengejaran tim Reskrim hingga ke pulau Madura.

“Komplotan begal ini sangat bengis dan kejam, dan tidak segan melukai korbannya untuk mendapatkan sepeda motor korban,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 28 Juli 2021.

BACA JUGA :  Posko Lebaran Ditutup, Bandara Internasional Juanda Layani 700 Ribu Penumpang

Diungkapkan Kapolresta, penangkapan Tersangka bermula ketika terjadi Curas di kawasan Tambak Rejo menimpa Korban Ahmad Yuli warga Tambak Rejo Waru di sebuah conter komputer. Korban yang saat itu sedang menserviskan komputernya tiba-tiba melihat dua orang sedang berusaha merusak rumah kunci motornya dengan kunci T.

“Korban yang tahu itu, berusaha mempertahankan motornya, namun oleh pelaku tangan korban disabit dengan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkannya, dan kawanan itupun berhasil kabur,”ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Waru, Selanjutnya tim Reskrim langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Setelah teridentifikasi identitas para kawanan begal tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran hingga ke Bangkalan Madura dan berhasil menangkap 1 pelaku yang merupakan pelaku utama yang tugasnya melukai korban,”tegasnya.

Dipaparkan Kombes Pol Kusumo, Komplotan Curas terdiri dari 4 orang dan yang saat ini dalam pengejaran adalah As,Yg, MH. Dari hasil pemeriksaan para Kawanan ini telah melakukan kejahatan di 10 TKP dengan modus sama yakni, mengambil motor korban dan apabila dihalangi akan dilukai.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

“10 TKP tersebut adalah 3 di Surabaya, 4 Sidoarjo dan 3 TKP di Madura, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama,”jelasnya.

Polisi akan terus memburu para pelaku lainnya dan melakukan pengembangan. Bersama dengan tersangka berhasil diamankan Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, Honda Beat, clurit yang digunakan serta kunci T.

“Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman penjara 9 tahun,”tandasnya.(cles)