SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tunggak Pajak, Direktur PT PSP Ditahan di LP Porong

img-20161207-wa0012
(PORONGterkini) – Tak patuh membayar pajak senilai Rp 1,3 miliar, PNB (51), seorang Direktur PT. PSP yang bergerak di bidang konstruksi gedung disandera oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim ll dan di titipkan di Lapas Kelas l Surabaya di Porong.

“PNB mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 1,33 miliar. Hutang pajak itu hasil verifikasi tahun pajak 2015. Karena tak patuh tidak membayar pajak, maka yang bersangkutan kami sandera dengan dititipkan di Lapas Porong,” tegas Irawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Rabu (07/12/2016).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

PNB selama ini memang tidak menunjukkan itikad baiknya, meski petugas pajak sudah melakukan penagihan secara berulang-ulang. Oleh karena itu, petugaa memberlakukan UU No 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahin 2000.

“Dalam undang-undang itu, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” terangnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Ia menambahkan, PNB si penunggak pajak berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Untuk sementara penunggak pajak kami Sandera. PNB kami amankan saat berada di Waru. Dan penyanderaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Keuangan,” ungkapnya.

Sementara itu, PNB dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihannya dibayar lunas. Apabila tidak juga dilunasi maka bisa disandera sampai perpanjangan selama enam bulan. “Jika masih saja tidak menunjukkan itikad baik, maka penyanderaan diperpanjang selama enam bulan. Apabila masih tidak bisa membayar, maka petugas akan melakukan penyitaan,” terangnya.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada wajob pajak yang masih mempunyai hutang pajak untuk segera melunasi dengan memanfaatkan Amnesti Pajak sampai dengan 31 Maret 2017. “Saya sarankan kepada wajib pajak yang nunggak, untuk segera melunasi pokok pajak dengan memanfaatkan Amnesti Pajak yang dicanangkan Presiden,” pungkasnya.(alf)