SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Tempat Karaoke Sedikan Miras dan Purel, Pemkab Tak Bertindak

Ilustrasi
Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)-Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak agar tempat karaoke yang melanggar aturan ditertibkan. Pasalnya, mayoritas tempat karaoke yang ada di Sidoarjo.

Selain itu, tempat karaoke yang ada diduga juga menyediakan wanita penghibur (WP). Ironisnya, kondisi seperti ini berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari dinas terkait.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Kusman mengatakan selama ini ijin yang diberikan hanya restoran dan rumah karaoke. Dalam ijin P2R yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, khususnya poin 4 disebutkan dilarang menyediakan miras dan wanita penghibur. “Kenyataannya, sebagian besar rumah karaoke di Sidoarjo menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur,” tandasnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Komisi A sebenarnya sudah menggelar hearing dengan managemen X2 terkait rencana pembukaan rumah karaoke di Perum Kahuripan Nirwana Village (KNV). Selain itu, juga ada BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) dan Satpol PP.

Karena diprotes warga, Komisi A meminta managemen X2 menunda pembukaan rumah karaoke di kawasan perumahan itu. “Kepala BPPT Ahmad Zaini menantang Komisi A harus adil terkait rumah karaoke yang ada di Sidoarjo,” tambah Kusman.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Komisi A, lanjut Kusman, meminta agar dinas terkait menindak rumah karaoke yang melanggar aturan. Harusnya, tanpa disorot dewan, pihak terkait sudah menertibkan rumah karaoke yang melanggar aturan.

Anggota Komisi A Warih Andono menambahkan, harusnya BPPT tidak memperpanjang ijin rumah karaoke, baik ijin P2R maupun HO. Kenyataannya, rumah karaoke yang menyediakan miras dan wanita penghibur tetap leluasa beroperasi.

Bahkan, dalam hearing, instansi terkait seolah lepas tangan. “Sudah jelas-jelas rumah karaoke menyediakan miras dan wanita penghibur kok ijinnya diperpanjang. Padahal, untuk ijin P2R berlaku tiga tahun sekali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Warih menilai jika pemkab tidak tegas terhadap aturan yang dibuat sendiri. Hal ini tercermin dari sikap BPPT yang masih memperpanjang ijin rumah karaoke.

Demikian pula Satpol PP juga terkesan tutup mata atas maraknya miras dan wanita penghibur di rumah karaoke. “Kami rasa pemkab tahu kalau rumah karaoke menyediakan miras dan wanita penghibur, tapi dibiarkan saja,” pungkas Warih.(st-12)