SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Residivis Asal Jumputrejo Sukodono Bobol Rumah Kosong Diringkus Polisi Sekaligus Penadahnya

(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Yadi Subaeno (35) warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong. Dan Agung Prasetyo (31) warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan yang merupakan Penadah hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhhammad Harris mengatakan, Tersangka Yadi ini berhasil ditangkap saat melakukan pencurian dirumah kosong di Perum Spring Tomorrow Alvino III, Kecamatan Taman.

“Saat itu pelaku berhasil masuk di dua rumah yang bersebelahan dan berhasil menggondol laptop dan handphone serta rangsel,”ungkap Harris, Di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

Lebih lanjut dijelaskan Harris,  dalam menjalankan aksinya, tersangka ini terlebih dulu melakukan pemantauan rumah yang akan dijadikan sasaran dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna merah nopol W 6825 XX. Kalau dirasa sudah menemukan rumah sasaran barulah tersangka beraksi.

“Pelaku masuk ke rumah melalui jendela atau pintu rumah yang tidak dikunci,”ucapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

Setelah berhasil membawa hasil curiannya, pelaku kemudian menjualnya kepada Agung Prasetyo tukang tadah yang biasa menerima hasil curian tersangka.

“Keduanya berhasil diringkus dengan sejumlah barang bukti, “ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka Yadi yang sebelumnya sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama ini tidak hanya melakukan pencurian di Perum Spring Tomorrow Alvino III, Kecamatan Taman, namun tersangka juga sudah beraksi di 6 lokasi, diantaranya Perum Pondok Jati, Kecamatan Taman. Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Perum kawasan Desa Brebek, Kecamatan Waru. Perum kawasan Desa Prasung, Kecamatan Buduran dan Perumahan dikawasan Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hendak bepergian. pastikan semua pintu dan jendela terkunci,” tegasnya.

Atas perbuatannya Tersangka Yadi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara dan  Agung Prasetyo tukang tadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cles)