SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Akan Datangkan Ahli jiwa Untuk Periksa Kejiwaan Pengubur Bayi di Kwangsan Sedati

(SIDOARJOterkini) – Untuk mengetahui kejiwaan dari Rizalul Mutakin (18) pengubur bayi hidup-hidup di Desa Kwangsan Sedati yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya ML (15) pihak Satuan reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berencana meminta bantuan ahli kejiwaan. Pasalnya, pelaku pengubur bayi hasil hubungan gelap masih berstatus sekolah

“Rencananya kita masih akan meminta bantuan ahli jiwa untuk memeriksa tersangka,” ujar Kompol Muhammad Harris, Sabtu (5/1/2019).

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Setelah itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan ahli jiwa akan dikonfrontasi dengan hasil penyelidikan polisi. Sejak terungkapnya kasus tersebut, menurutnya, kasus tersebut sudah diambil alih oleh unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Sudah ditahan di Mapolres Sidoarjo. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Termasuk memeriksa ML (15) ibu dari bayi yang dikubur serta rekannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Ditambahkan Harris,  kasus penguburan bayi hidup – hidup yang dilakukan dua pelajar asal Sedati semakin terkuak. ML (15) sempat dipaksa minum diduga obat penggugur kandungan oleh tersangka Rizalul Mutakin, sebelum bayi hasil hubungan terlarang itu lahir.

“Kita masih selidiki jenis obat tersebut,  apakah ada kaitannya dengan obat penggugur kandungan,”tutur perwira dengan satu melati di dipundaknya ini.

Perlu diketahui, terungkapnya kasus penguburan bayi hidup-hidup oleh tersangka Rizalul Mutakin yang tidak lain adalah bapak bayi yang malang ini berawal dari laporan warga yang mengetahui tersangka menguburkan bayinya di tempat pemakaman Islam di dusun Wagir, Desa Kwangsan, Sedati pada Minggu, (30/12) sekira pukul 18.00 Wib. Pihak kepolisianpun menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal sehari setelah kelahirannya. (cles)

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo