SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Parkir Berlangganan Rugikan Warga, Bupati Digugat

Salah satu titik parkir berlangganan di Pasar Larangan
Salah satu titik parkir berlangganan di Pasar Larangan

(SIDOARJOterkini)- M. Sholeh 38, warga Magersari, Kecamatan Krian menggugat Pemkab Sidoarjo terkait parkir berlangganan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pasalnya, parkir berlangganan dianggap merugikan masyarakat.

Gugatan yang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 198/Pdt-6/2014/PN-Sda itu, Sholeh menggugat dua institusi yakni Bupati Sidoarjo Jl Gubernur Suryo 1 Sidoarjo selaku pengendali pemerintahan. Kemudian Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Jl Manyar Kertoarjo 1 Surabaya yang mengurusi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo.

Dalam melayangkan gugatan ini, Sholeh didampingi 6 pengacara yakni Imam Syafi’I SH, Mansyur SH, James C.A Hahuly SH, Ahmad Sahid SH, Prayitno SH MH dan Samsul Arifin SH. Nilai gugatan kerugian in materiil Rp 10 miliar dan bupati serta Kepala Dinas Pendapatan Jatim membayar uang paksa kepada Sholeh Rp 100.000 secara tunai.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Gugatan perdata yang dilayangkan Sholeh, bermula ketika membayar pajak pada 11 November 2014 di Kantor Samsat Sidoarjo. Ketika membayar pajak kendaraan bermotor dipaksa membayar retribusi parkir berlangganan Rp 25.000.

Sholeh mengaku, awalnya dia menolak membayar retribusi tapi tetap dipaksa. Pasalnya, jika tidak membayar maka proses membayar pajak kendaraan bermotor tidak akan diproses. “Akhirnya saya tetap bayar,” ujarnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku pemahaman parkir berlangganan adalah parkir di semua tepi jalan umum, gedung milik pemerintah, pasar, Rumah Sakit (RSUD) Sidoarjo. Nyatanya tidak demikian dan parkir berlangganan hanya di tepi jalan umum yang ada tulisannya ‘Kawasan Parkir Berlangganan’.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Meski sudah ada tulisan seperti itu, masih saja ditarik oleh juru parkir yang jaga. Padahal masyarakat sudah bayar parkir saat mengurus pajak kendaraan bermotor.

Parkir berlangganan yang diterapkan Pemkab Sidoarjo bersifat spekulatif atau gambling. Karena pemilik kendaraan belum tentu menggunakan jasa parkir berlanggananyang dikelola oleh Pemkab Sidoarjo.

Seperti warga Kecamatan Tarik, Prambon dan Jabon, dimana bisa mendapat pelayanan parkir berlangganan. Pasalnya, ketika parkir di Pasar atau depan toko juga harus bayar.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Terpisah, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tidak mempersoalkan jika parkir berlangganan digugat. “Kami akan hadapi di pengadilan nanti, kita juga punya bagian hukum,” tandasnya.

Saiful Ilah menambahkan, selama ini Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) sudah membentuk pengawas parkir berlangganan. Jika ada jukir nakal juga ditindakn sehingga apa yang harus digugat.

Bukan hanya itu, dari parkir berlangganan pemkab juga memperoleh pendapatan tiap tahunnya sekitar Rp 30 miliar. Dan, hasilnya untuk pembangunan di Sidoarjo. (st-12)

Berita Terkait

Ada Intimidasi, Sidang Parkir Berlangganan Dijaga Pemuda Pancasila

redaksi sidoarjo terkini