SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Kades Damarsi Akui Izin Lokasi Lahan Sawah Dimiliki PT Jaya Terra

 

Foto : pihak manajemen PT Jaya Terra saat memasang banner besar di lokasi lahan sawah

(SIDOARJOterkini) – Lahan sawah seluas 4,9 hektar yang berada di Desa Damarsi Kecamatan Buduran Sidoarjo izin lokasinya dipegang oleh perumahan Sun Village di bawah naungan PT Jaya Terra Group.

Pihak manajemen PT Jaya Terra memasang banner besar ukuran 7×2 meter di lokasi setelah ada klaim dari PT Araya Berlian City, terkait lahan tersebut. Sabtu sore 12 November 2022.

Banner berukuran panjang 7 meter dan lebar 2 meter tersebut terpampang gambar Persetujuan Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo.
Dan juga disertai tulisan “BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE Desa DAMARSI KECAMATAN BUDURAN”.

Dari penjelasan yang disampaikan pengacara PT. Jaya Terra grup Henri Ahwan Sutikno menegaskan lahan seluas 4,9 hektare tersebut, saat ini secara regulasi, izin lokasi masih dalam penguasaan PT. Jaya Terra. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka bisa dibilang ilegal.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT. Jaya Terra grup”, tegasnya.

Sehingga pihak pengacara PT. Jaya Terra grup menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT. Araya Berlian City yang telah memasang baleho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan property.

Oleh karena itu Henri akan mempertanyakan hal ini kepada pihak-pihak terkait. Atas adanya pengelolaan oleh pihak PT. Araya Berlian City.

“Kita akan pertanyakan masalah ini, kepada Kades Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang, kok ada pihak lain yang memanfaatkannya,” ucap Henri.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Sementara itu Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin bahwa sebelumnya sudah mengingatkan kepada pihak pengembang PT Araya Berlian City bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih dalam penguasaan izin lokasi (inlok) PT. Jaya Terra Group.

Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. “Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya,” imbuhnya.

Izin lokasi pihak PT Jaya Terra Group juga pernah ditawar soal izin oleh PT Araya Berlian City, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.

Masih menurut Kades, pihaknya juga menyayangkan langkah PT Araya Berlian City tersebut. PT Jaya Terra Group juga pernah bilang kepadanya. Jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian City tersebut tidak terbeli semuanya. Maka PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut dipakai untuk pembangunan perumahan PT Araya Belian City.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

“Dan tanpa diganti rugi, silakan dipakai oleh PT Araya Berlian City,” tukas Miftakhul menirukan ucapan Agus pemilik PT Jaya Terra Group.

Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik PT Araya Berlian City, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan rua ancer dari pemilik dua petani menurut pengacara PT. Araya.

“Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilik sawah tersebut oleh Mamad Saiful, selaku pengacara PT Araya Berlian City. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal ijin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan oleh pihak PT Araya Berlian City,” ungkap Miftakhul.(cles)